HUKUM
a. Pengertian
.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara.
- Pengertian hukum secara umum:
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau
seluruh tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6. SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi
b. Sifat
a. Hukum yang Imperatif : bersifat mengikat
dan memaksa, harus di taati
contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar
akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang
yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti
melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan
kepada pihak yang berwenang
b. Hukum yang Fakultatif : bersifat sebagai
pelengkap, tidak secara mengikat
contoh : Setiap warga negara berhak untuk
mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat
mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
c. Ciri-ciri hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
d. Sumber-sumber hukum
a.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD
1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur
masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya
b. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan
istilah menetapkan tersebut maka produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut
Ketetapan MPR
c. Undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung 2 pengertian, yaitu :
- undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
- undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945
d. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah berguna untuk
melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak
mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya
Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai
salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru
dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan
pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi
keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945,
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah
f. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana
lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya
yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi
g. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan : perbuatan kehidupan
ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati
dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering
kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang
tertulis
h. Traktat
Traktat/perjanjian : perjanjian yang diadakan
dua negara atau lebih.
Kalau di amati praktek perjanjian
internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, : perundingan
(negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).
Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, : perundingan
(negotiation) dan penandatanganan (signature).
NEGARA
a.
Pengertian
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
b.
Tugas utama Negara
a.
Tugas Esensial : mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Meliputi :
Tugas
Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta
melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan
tugas eksternal setiap orang).
Tugas
Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara)
Tugas
esensial ini sering disebut tugas asli negara sebab dimiliki oleh setiap
pemerintah negara manapun di dunia.
b.
Tugas Fakultatif : meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual,
sosial, maupun ekonomi
Contoh
: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
PEMERINTAH
a.
Pengertian
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan.
b.
Perbedaan pemerintah dengan
pemerintahan
Pemerintah : organisasi yang
memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi,
politik suatu negara/bagian – bagiannya
Pemerintahan : wadah orang yang
mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar